Pontianak, Konflik, kekerasan dalam lingkungan gereja, dan keluarga katolik tampak dari kehidupan hari – hari, dan dialog serta berbagai kegiatan lainnya. Hal ini, terjadi dengan adanya kemiskinan yang terjadi di pedesaan dan perubahan nasib.
Hal ini, tampak dengan adanya lemah hukum disini terhadap orang – orang seperti
itu. Maka, dengan adanya kehidupan moralitas yang tampak ada dalam rumah
tangga, serta status kehidupan sosial budaya Tionghoa disini, yang berbeda
dengan orang Pribumi dengan status kelas sosial dimiliki.
Tidak hanya itu saja lemah dalam hukum terhadap kelas sosial biasa, mata
pencaharian dan kaum agamis atau rohaniawan dan bagi yang beragama non kristen,
dan Islam disini. Kemiskinan hidup kaum mereka tampak dari kehidupan sosial,
budaya dan rumah tangga.
Maka, kaum etnik seperti Batak – Tionghoa Hakka di Pontianak, dan Dayak
terhadap perubahan nasib dengan kondisi hidup yang miskin, serta moralitas
rendah tidak memiliki malu terhadap etnik ini tampak dengan hidup sosial
budaya, dan ekonomi, selama politik sebelum tahun 2025.
Hukum, menjelaskan berbagai pandangan terhadap kalangan tersebut, dengan
adanya pengetahuan hukum dan kehidupan orangtua dalam rumah tangga yang rendah
pendidikan, dan status sosial yang miliki. Untuk mengatasi hal tersebut kaum
Batak ini tidak memiliki malu seperti Batak Sihombing, dan Dayak ini.
Hal ini, menjelaskan kondisi pendidikan katolik - Protestan yang tidak memiliki
moralitas dan etika, sebagai pendidik, dalam hal ini guru, dosen, dokter dan lainnya seperti pedagang sebagai bentuk dari kehidupan miskin di Pontianak, dan pelanggaran hukum yang
mereka perbuat.
Maka, jelas dengan berbagai hal terkait dengan kehidupan sosial dan
kemiskinan hidup menjelaskan hukum yang melekat pada garis kepolisian RI, dan
perbatasan tampak dengan sejumlah kehidupan rumah tangga, dan kekerasan mulai
dibuat sendiri terutama kaum laki – laki.
Berbagai hal tersebut maka, kehidupan budaya selanjutnya dalam berbagai konflik, kemiskinan dan ekonomi serta politik tampak berasal dari kehidupan memperjuangkan nasib etnik mereka sendiri terutama, tampak terkecuali dengan keterlibatan kaum agama pada politik PDI Perjuangan seperti OFM. Cap – Jawa dalam kubunya, maka seperti komisi (Komnas – HAM) dalam agama menarik untuk hal seperti ini, karena kemiskinan.
Tampak dari filsafat yang menggangu hidup manusia, tidak memiliki malu dalam hidup beragama di Pontianak. Hal ini, menjelaskan peran kepolisian, dan militer dalam pengamanan dalam agama katolik di Pontianak, setiap tahunnya seperti Natal, Paskah, dan acara lainya dalam kegiatan peresmian gereja katolik yang tidak memiliki moral di Pontianak dan pedesaan ini.
Yang melibatkan orang Tionghoa Indonesia, dan Pribumi seperti Dayak dan Jawa, bagi kalangan miskin dan Batak dan Tionghoa Hakka ( santo Petrus, lulusan ) sebagai pelaku seksualitas, Sihombing atau jika untuk kaya dan kelas sosial sebagai bentuk tindak hidup miskin di perantauan.
Serta memaksa tanpa punya malu dalam hidupnya. Kasus seperti itu, dapat dipilih sebagai bentuk mediasi, dan beberapa kurungan di penjara sebagai bentuk efek jera, tergantung dengan kondisi lingkungan dan perbuatannya, Laporan 2024 Kapolres. Media dalam hal ini tidak mencatat berbagai kasus hukum seperti itu telah jelas dengan kalangan kelas sosial hidupnya yang berurbanisasi.

0 comments