Suatu perkembangan ide yang mengacu pada sejarah manusia, yang dalam hal ini dapat dipahami dan dimengerti pula sebagai sebuah cara untuk mengobservasi narasi-narasi yang sedang berkembang di tengah kehidupan masyarakat.
Konteks
pemikiran dan kehidupan personal yang mengkaji fenomena dan identitas yang amat personal sekaligus
menjadi aspek kehidupan dengan mengendalikan oleh ide, kekuasaan, dan nilai
norma yang sedang berlaku dimasyarakat.
Pengetahuan
mengenai intimasi ternyata dapat mengendalikan sikap sampai bagaimana individu
menggunakan tubuh mereka menjalin intimasi dan mengarah untuk mereproduksi
demografi penduduk suatu Negara.
Demografi
pun digunakan untuk kepentingan ekonomi, politik maupun militer sebagai contoh
sebuah nilai dan norma yang mendorong kehidupan monogami akan memberikan suatu
kesadaran bahwa perselingkungan adalah suatu tindakan yang salah.
Biasanya,
hal ini mengarah pada institusi tertentu yang memang memiliki perhatian penting
terhadap agama yang diketahui sebagai kesadaran individu yang mengalami
persoalan terhadap KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Konteks
masyarakat Barat, dalam hal ini Foucault membedakan tahap sejarah menjadi tiga
dalam melakukan pengendalian sosial terhadap kehidupan intimasi dan identitas
manusia pra modern (agama), modern (Victorian) dan post-modern (pasca perang dunia).
Pada
era modern pengakuan dosa hanya dilakukan sangat privat dan hanya dapat
diceritakan melalui pengakuan dosa, maka seksualitas individu hanya diceritakan
institusi agama, maka perlu dikatakan bahwa mengendalikan kesadaran individu.
Majunya
pengetahuan dalam hal ini, memang berbeda dengan berbagai pemikiran yang
menyatakan bahwa kehidupan sipil (modern), hingga menjadi sebuah aktivitas,
preferensi dan consensus individu tidak lagi pada ketergantungan otoritas
kekuasaan (Post-Modern). Maka, dalam konteks sosial bersifat postmodern, dapat
dipahami seksualitas adalah hal yang lebih mudah untuk diangkat dan
dibicarakan.
Seksualitas
akan menunjukan perubahan pola kekuasaan yang sedang berlaku pada saat itu
untuk mengendalikan kesadaran manusia tentang kehidupan berpasangan. Jika dalam
konteks kekuasaan yang berlaku adalah agama, maka hubungan seksual di luar
nikah adalah haram dan orang tidak mempunyai anak akan dianggap melanggar hukum
agama.
Dalam
hal ini, jelas dapat dipahami bahwa jika kekuasaan yang berlaku adalah hukum
agama, maka hubungan seksual telah digantikan dengan institusi Negara dan
pendidikan. Dalam hal sebuah pandangan mengenai seksualitas, akan dipengaruhi
dengan berbagai pemikiran Barat, yang lebih mengarah pada sebuah kepentingan
ras dan etnis dapat diinklusi, kelompok minoritas pada aspek yang lain
seharusnya juga diinklusi.
0 comments