Ketika surat perjanjian kekuasaan Belanda 28 Januari 1819, dengan penuh keyakinan yang tak jauh dari makna surat tersebut “ yang berkaitan dengan pembangunan fisik kota tanah seribu”.
Belanda menginginkan kota tanah seribu benar-benar dibangunan dan dimanfaatkan sebagai tempat persingahan dari pedalaman, perniagaan, dan pusat kekuasaannya, maupun sebuah perkampungan dan pertahannnya masa itu.
Tak jauh dari pusat kota Belanda saat itu, berdiri sebuah kawasan yang dibentuk Belanda yang ditempatkan di Jln. Tanjung Pura. Pada masa-masa kekuasaannya bangunan tersebut merupakan salah satu kawasan elit Belanda yang dibentuk tak jauh dari pusat perniagaan para pedagang yang tersisa.
Gambaran kawasan elit yang tersisa hingga saat ini, terlihat para pedagang sehari-hari menjual dagangannya. Kawasan tersebut sebagian menjadi bangunan modern, dan bangunan lama. Kawasan tersebut kini menjadi unik untuk dikunjungi, ketika animo masyarakat mengemari batu akik.
Beberapa tahun yang lalu kawasan tersebut tak seramai seperti sekarang ini. Jika diamati sepanjang lorong bangunan tersebut hampir perjam tak dapat diduga pengunjung yang datang untuk menngunjungi aneka macam batu.
Beberapa tahun yang lalu kawasan tersebut tak seramai seperti sekarang ini. Jika diamati sepanjang lorong bangunan tersebut hampir perjam tak dapat diduga pengunjung yang datang untuk menngunjungi aneka macam batu.
0 comments